Profil Laboratorium Penguji BPSIP Jawa Tengah
Awalnya, Laboratorium Kimia BPTP Jawa Tengah telah terakreditasi dengan nama Laboratorium Penguji pada 15 September 2015. Selanjutnya pada 10 Agustus 2023, namanya menjadi Laboratorium Penguji BSIP Jawa Tengah dengan no. LP-936-IDN (Amd 1)*. Dengan demikian pengelolaan laboratorium dan kegiatan analisis sudah dijalankan sesuai dengan standar sehingga dapat memberikan kontribusi yang tepat, teliti, dan cermat bagi penerapan standar instrumen pertanian. Standar untuk laboratorium adalah ISO/IEC 17025:2017, dimana laboratorium yang telah terakreditasi laporan hasil pengujianya diakui secara internasional. Profil dapat dilihat disini.
Kegiatan penyelenggaraan laboratorium bertujuan : 1) Menjadi laboratorium terakreditasi yang mendukung kegiatan penerapan standar instrumen pertanian kepada masyarakat dengan tingkat akurasi dan kehandalan yang tinggi sesuai dengan SNI dan ISO/IEC 17025:2017. 2) Meningkatkan kepercayaan dan pengakuan masyarakat atas hasil-hasil pengujian dan pelayanan jasa laboratorium BPSIP Jawa Tengah. 3) Meningkatkan kinerja teknis dan manajemen Laboratorium BPSIP Jawa Tengah. 4) Meningkatkan kepercayaan diri dan daya saing ilmiah maupun komersial terhadap hasil-hasil pengujian. Tarif/Biaya dapat dilihat disini
Dalam rangka menjamin mutu hasil uji analisis oleh Laboratorium BPSIP Jawa Tengah dan juga bentuk pelayanan kepada masyarakat, maka dilakukan beberapa kegiatan yaitu:
• Uji Profisiensi dan uji banding (cross check) hasil analisis
Laboratorium BPSIP Jawa Tengah menjadi anggota uji profisiensi di dua tempat dengan dua provider. Ruang lingkup tanah, pupuk dan jaringan tanaman dengan provider Balai Pengujian Standar Instrumen Tanah dan Pupuk. Ruang lingkup proksimat pakan ternak dengan provider BPMSP (Balai Pengkajian Mutu dan Sertifikasi Pakan), DITJENNAK Bekasi. Sampel uji profisiensi akan dikirim oleh pihak penyelenggara 1 kali setahun periode Januari-Desember setiap tahunya. Uji banding dilakukan terhadap laboratorium sejenis yang juga sudah terkareditasi
• Kalibrasi (penerapan/ pencocokan) alat/ instrument laboratorium
Kalibrasi peralatan dilakukan berdasarkan beban kerja dari peralatan. Beberpaa peralatan dengan beban kerja tinggi dilakukan kalibrasi 1 tahun sekali dan peralatan dengan beban kerja yang tidak berat 2 tahun sekali, serta ada yang dikalibrasi lebih dari 2 tahun sekali. Peralatan yang dikalibrasi 1 tahun sekali adalah AAS (Atomic Absorbtion Spektofotometer), spektrofotometer, timbangan analitik, pH meter, digital biuret. Peralatan yang dikalibrasi 2 tahun sekali adalah oven dan incubator. Perlatan yang dikalibrasi lebih dari 2 tahun adalah peralatan gelas (pipet volume, labu takar, pipet ukur, dan gelas ukur). Selain kalibrasi eksternal, juga dilakukan kalibrasi internal. Kalibrasi internal dilaksanakan 1 tahun 2 kali (yaitu setiap 6 bulan sekali).
• Pemeliharaan Instrumen
Pemeliharaan instrumen dilaksanakan berdasarkan skala prioritas, terhadap peralatan/ instrument yang tingkat pemakaianya cukup tinggi serta memerlukan pemeliharaan yang lebih intensif. Prioritas pemeliharaan juga dilakukan terhadap peralatan yang mengalami gangguan atau membutuhkan perbaikan segera.
• Pembinaan SDM melalui pelatihan dan magang
Keikutsertaan pelatihan maupun pengiriman untuk magang bagi staf laboratorium dilakukan untuk menambah profesionalisme dan kemampuan staf laboratorium.
• Magang/ Praktek Kerja Lapangan (PKL)
BPSIP Jawa Tengah memberikan kesempatan para siswa dan mahasiswa untuk magang dan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Laboratorium BPSIP Jawa Tengah.